Minggu, 28 November 2010

DILARANG LANGSUNG BELOK KIRI

Dilarang langsung belok kiri di persimpangan jalan

27 10 2009 Pengemudi kendaraan Indonesia harus memperhatikan ketentuan UU LLAJ yang baru. Pasal 112 ayat (3) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur bahwa Pengemudi kendaraan dilarang langsung belok kiri pada persimpangan jalan.
Berikut adalah bunyi ketentuan tersebut. Pada persimpangan Jalan yang dilengkapi Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Pengemudi Kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh Rambu Lalu Lintas atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas.
Dengan adanya ketentuan ini maka setiap pengemudi harus hati-hati jika berada di persimpangan jalan. Perhatikan rambu lalu lintas. Jika rambu lalu lintas mengatur supaya belok kiri langsung, maka kita bisa langsung belok. Tetapi, kalau tidak ada rambu tersebut, maka jangan kita belok langsung ke kiri.
Pemerintah pada saat ini berusaha mensosialisasikan ketentuan baru ini dan berusaha untuk mengganti rambu-rambu lalu lintas di persimpangan jalan. Jadi, bagi semua pengendara berhati-hatilah! Jangan sampai di priiitt oleh Petugas
 JALUR SEPEDA

     Sementara itu, Polda Metro Jaya mendukung gagasan pembangunan jalur sepeda yang akan dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Polda menilai jalur sepeda bisa menjadi alternatif mengurangi kemacetan.Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Condor Kirono mengatakan dalam Pasal 62 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999, disebutkan pengguna sepeda juga dilindungi haknya oleh UU tersebut. Oleh karena itu, pembangunan jalur sepeda merupakan kebutuhan untuk melindungi hak mereka, termasuk saat melintasi jalan.“Jalur sepeda dapat mendorong masyarakat untuk menggunakan pilihan transportasi yang sehat dan bebas polusi,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Condro Kirono.
“Untuk jalur sepeda, nantinya tidak akan menggunakan badan jalan, tetapi trotoar. Jadi pejalan kaki dan jalur sepeda akan jadi satu,” tambah Condro. “Kita sesuaikan jalurnya sehingga mudah dan tidak curam. Jalur itu, kalau tidak ada halangan, akan sudah bisa digunakan tahun 2010.”

Ketua Umum Komunitas Bike To Work Totok Sugito mengatakan bila UU telah mengatur pesepeda, sebaiknya cepat direalisasikan jalur sepeda. Dengan adanya fasilitas ini, pertumbuhan orang menggunakan sepeda semakin banyak.

Pemerintah Kota Jakarta Selatan berambisi menjadikan trotoar dari Lebak Bulus hingga Jalan Sisingamangaraja sebagai jalur sepeda.

Jalur tersebut dikhususkan bagi pengguna sepeda dan menjamin keselamatan bersepeda di Jakarta Selatan. Selain Lebak Bulus-Sisingamangaraja, jalur khusus tersebut akan dibuat di kawasan-kawasan padat seperti Blok M-Kuningan.

Wali Kota Jakarta Selatan Syahrul Effendi mengatakan pemilihan jalur sepeda tersebut dikarenakan banyaknya karyawan yang menggunakan sepeda melintasi jalur tersebut sehingga perlu dibuatkan jalur khusus yang memberikan kenyamanan bagi bikers yang melintas.
wan/M-3

UUD yg mengatur rambu rambu lalu lintas

Polisi Abaikan Sosialisasi UU Lalu Lintas



Senin, 14 Desember 2009
Produk Legislasi
Polisi dan Dinas Perhubungan harus mempercepat sosialisasi semua aturan baru yang terdapat dalam Undang-Undang Lalu Lintas yang baru. Dengan demikian, masyarakat sebagai pengguna jalan tidak merasa dijebak dengan rambu-rambu yang baru.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan akan berlaku 1 Januari 2010. Banyak perubahan peraturan dalam UU baru tersebut.

Salah satu rambu yang baru adalah yellow box junction di beberapa ruas perempatan yang rawan kemacetan.

Menurut Kepala Bidang Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas Dinas Perhubungan Muhamad Akbar, yellow box junction merupakan amanat UU Nomor 22 Tahun 2009.

Ia menjelaskan pihaknya menunggu keluarnya peraturan menteri perhubungan yang mengatur rambu-rambu tersebut karena rambu seperti yellow box junction memerlukan spesifikasi yang belum diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

Akbar menyatakan pengerjaan rambu yellow box junction belum selesai. Akan ada tambahan tanda silang di dalam kotak tersebut sehingga orang akan benar-benar mengerti bahwa pengendara tidak boleh menginjak yellow box junction.

Sebenarnya rencana pemasangan yellow box junction sudah lama, namun karena adanya pelapisan aspal, marka atau rambu tersebut menghilang.

rambu-rambu lalu lintas

Rambu lalu lintas di atas ...

Minggu, 07 November 2010

rambu rambu lalu lintas

Sosialisasi UU No. 22 Tahun 2009 dan Pengenalan Rambu - Rambu Lalu Lintas, Helm Standart Melalui POLSANAK (Polisi Sahabat Anak) PDF Cetak E-mail
Kamis, 18 Maret 2010 05:05
Jatitlejaran Sat Lantas Polres Padang Pariaman yang dipimpin oleh Kanit Dikyasa Sat Lantas Polres Padang Pariaman AIPTU Dasril Ahmad,melaksanakan kegiatan Polsanak (Polisi Sahabat Anak), pada hari sabtu 16 Maret 2010.Dalam kegitan ini,  juga di sosialisasikan pengenalan rambu rambu LAlu lintas dan pengenalan Helm Standart kepada murid murid TK Pembina Kab. Padang Pariaman dan Parit Malintang. Dalam kegiatan ini Kanit Dikyasa Polres Padang Pariaman yang di bantu oleh dua anggota unit Dikyasa yaitu Briptu Yudi hendra dan Bripda Mimi Febrianti, para peserta di  perkenalkan contoh rambu rambu Lalu Lintas dan Helm yang sesuai dengan Standart Indonesia,serta juga di berikan arahan mengenai cra mengendarai kendraan yang baik, dengan bahasa yang mudah dicerna oleh anak –anak .
 Para peserta cukup antusias dalam memperhatikan dan mengikuti jalanya kegiatan tersebut karna, disampaikan dengan bahasa yang mudah dicerna oleh anak anak serta langsung diperlihatkan objek yang dijadikan sebagai  bahan pelajaran ,sehingga para peserta yang notabanenya adalah murid TK, dan masih kanak kanak dapat dengan mudah  mencernanya .alt
Pihak sekolah menyambut baik dengn kegiatan tersebut serta mengharapkan program ini dapat dijalankan secara brkesimabungan .KAnit Dikyasa Aiptu DAsril Ahmad menyampaikan ,Anak –anak merupakan generasi penerus bangsa yang 10 atau 20 tahun yang kn dating merupakan pengguna jalan raya ,sehingga apabila pada usia dini sudah kita perknalkan dengan rambu rambu lalu lintas,Helm yang sesuai Standart ,sert Etika Belalu Lintas MAka pada masa 10 atau 20 tahun yang akan datang akan tercipta generasi yang sudah tertib dan sadar dalam berlalu lintas. Sehingga kita bisa menekan angka kecelakaan Lalu-Lintas.
titleKegiatan ini di akiri dengan Photo bersama atara murid murid Tk dan Anggota Unit Dikyasa Sat Lantas Polres Padang PAriaman,dengan penuh kekraban anak tersebut mengucapkan “makasi pak polisi besok datng lagi ya”,dengan penuh keceriaan. (84110349)

Minggu, 24 Oktober 2010

rambu rambu lalu lintas

RAMBU LALU LINTAS PDF Print E-mail
Written by b0cah   
Dec 08, 2007 at 07:00 AM
070427rambugila Di jalan kamu akan melihat banyak gambar/tanda yang berwarna merah,biru, kuning, Ada yang berisi tulisan angka-angka, huruf, gambar..wah apa artinya itu ya? Juga ada garis-garis di badan jalan, garis menerus, putus-putus... , apa artinya itu semua?
998018Itu semua adalah petunjuk yang ditujukan bagi para pengemudi kendaraan di jalanan. Kita menamai itu semua Rambu Lalulintas. Di negara kita Indonesia, rambu lalulintas ditetapkan dan dibuat peratiuurannya oleh Pemerintah.
Rambu lalulintas ada yang berisi Larangan, Petunjuk, dan Keharusan.
praswil0107042bSementara pada badan jalan ada juga rambu-rambu berupa garis yang disebut marka jalan, yaitu garis putih/atau juga kuning yang memberi batas jalan tepat di tengah-tengah. Gunanya adalah untuk memudahkan pengemudi dalam menempatkan posisi kendaraannya. Bentuk garisnya ada yang putus-putus, dan ada juga yang garis menerus. Kalau garis putus-putus artinya boleh dilangkahi/dipotong (misal jika ingin mendahului).
PICT0309Kadang ada juga dua garis di tengah jalan, kedua-duanya garus menerus atau salah satunya putus-putus, itu artinya kendaraan hanya boleh memotong dari sisi yang memiliki garus putus-putus.


page3 Lainnya adalah Zebra cross,yaitu garis memanjang yang melintang di jalan, sebagai tempat orang menyebrang jalan. Jadi jika kamu ingin menyebrarng jalan, disanalah tempatnya, jangan di sembnarang tempat ya. Disebut Zebra cross karena memang pola warnanya seperti pada kuda zebra, yaitu selang seling hitam dan putih.
Sekarang kalau kamu diajak jalan-jalan coba deh perhatiin dan sebutkan apa artinya rambu-rambu yang kamu temui. Coba deh buka situs milik polisi, disini.*** (dari berbagai sumber)

Minggu, 17 Oktober 2010

rambu rambu lalu lintas

Pentingnya Pendidikan Etika Berlalu Lintas bagi Pelajar
 Di satu sisi penggunaan kendaraan bermotor bagi pelajar ukup positif: terkait dengan efektivitas waktu tempuh dalam perjalanan menuju sekolah, membantu mobilitas pelajar dalam proses pendidikan, mampu menghemat biaya tidak langsung (indirect cost) pendidikan untuk ongkos transportasi, dsb. Di sisi lain fenomena ini juga menghadirkan sejumlah persoalan dan dampak negatif. Salah satunya yang paling mendapatkan sorotan adalah mengenai rendahnya etika mereka dalam berlalu lintas..
 
10 Persen Rambu Lalu Lintas Raib
Banjarmasinpost.co.id - Sabtu, 2 Oktober 2010 | Dibaca 134 kali | Komentar (0)
example2 Foto:web
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Upaya menciptakan ketertiban di jalan raya dengan memasang sejumlah rambu, ternyata belum efektif. Selain masih banyak terjadi pelanggaran, sejumlah rambu lalu lintas juga raib.
  
Kini Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kalsel selaku penanggung jawab rambu-rambu lalu lintas, khususnya yang ada di jalan-jalan negara, lebih memperketat pengawasan dan perawatan terhadap rambu-rambu itu. Selain karena banyaknya kerusakan, juga karena adanya pencurian beberapa rambu tersebut oleh warga.
  
Hilangnya sejumlah rambu ini juga dibenarkan Kepala Bidang Lalu Lintas, Angkutan dan Jalan (LLAJ) Dishubkominfo Kalsel, Ramonsyah.

"Tak jarang, ada rambu yang baru dipasang malah sudah hilang. Ada juga yang rusak karena ditabrak, lalu ada saja tangan iseng yang mengambilnya karena dilihatnya sudah rusak. Mungkin setelah itu, mereka jual ke tukang besi kiloan, kan bisa jadi duit..
  

rambu rambu lalu lintas