RAMBU LALU LINTAS |
Written by b0cah | |
Dec 08, 2007 at 07:00 AM | |
Di jalan kamu akan melihat banyak gambar/tanda yang berwarna merah,biru, kuning, Ada yang berisi tulisan angka-angka, huruf, gambar..wah apa artinya itu ya? Juga ada garis-garis di badan jalan, garis menerus, putus-putus... , apa artinya itu semua? Itu semua adalah petunjuk yang ditujukan bagi para pengemudi kendaraan di jalanan. Kita menamai itu semua Rambu Lalulintas. Di negara kita Indonesia, rambu lalulintas ditetapkan dan dibuat peratiuurannya oleh Pemerintah. Rambu lalulintas ada yang berisi Larangan, Petunjuk, dan Keharusan. Sementara pada badan jalan ada juga rambu-rambu berupa garis yang disebut marka jalan, yaitu garis putih/atau juga kuning yang memberi batas jalan tepat di tengah-tengah. Gunanya adalah untuk memudahkan pengemudi dalam menempatkan posisi kendaraannya. Bentuk garisnya ada yang putus-putus, dan ada juga yang garis menerus. Kalau garis putus-putus artinya boleh dilangkahi/dipotong (misal jika ingin mendahului). Kadang ada juga dua garis di tengah jalan, kedua-duanya garus menerus atau salah satunya putus-putus, itu artinya kendaraan hanya boleh memotong dari sisi yang memiliki garus putus-putus. Lainnya adalah Zebra cross,yaitu garis memanjang yang melintang di jalan, sebagai tempat orang menyebrang jalan. Jadi jika kamu ingin menyebrarng jalan, disanalah tempatnya, jangan di sembnarang tempat ya. Disebut Zebra cross karena memang pola warnanya seperti pada kuda zebra, yaitu selang seling hitam dan putih. Sekarang kalau kamu diajak jalan-jalan coba deh perhatiin dan sebutkan apa artinya rambu-rambu yang kamu temui. Coba deh buka situs milik polisi, disini.*** (dari berbagai sumber) |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar