Minggu, 28 November 2010

 JALUR SEPEDA

     Sementara itu, Polda Metro Jaya mendukung gagasan pembangunan jalur sepeda yang akan dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Polda menilai jalur sepeda bisa menjadi alternatif mengurangi kemacetan.Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Condor Kirono mengatakan dalam Pasal 62 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999, disebutkan pengguna sepeda juga dilindungi haknya oleh UU tersebut. Oleh karena itu, pembangunan jalur sepeda merupakan kebutuhan untuk melindungi hak mereka, termasuk saat melintasi jalan.“Jalur sepeda dapat mendorong masyarakat untuk menggunakan pilihan transportasi yang sehat dan bebas polusi,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Condro Kirono.
“Untuk jalur sepeda, nantinya tidak akan menggunakan badan jalan, tetapi trotoar. Jadi pejalan kaki dan jalur sepeda akan jadi satu,” tambah Condro. “Kita sesuaikan jalurnya sehingga mudah dan tidak curam. Jalur itu, kalau tidak ada halangan, akan sudah bisa digunakan tahun 2010.”

Ketua Umum Komunitas Bike To Work Totok Sugito mengatakan bila UU telah mengatur pesepeda, sebaiknya cepat direalisasikan jalur sepeda. Dengan adanya fasilitas ini, pertumbuhan orang menggunakan sepeda semakin banyak.

Pemerintah Kota Jakarta Selatan berambisi menjadikan trotoar dari Lebak Bulus hingga Jalan Sisingamangaraja sebagai jalur sepeda.

Jalur tersebut dikhususkan bagi pengguna sepeda dan menjamin keselamatan bersepeda di Jakarta Selatan. Selain Lebak Bulus-Sisingamangaraja, jalur khusus tersebut akan dibuat di kawasan-kawasan padat seperti Blok M-Kuningan.

Wali Kota Jakarta Selatan Syahrul Effendi mengatakan pemilihan jalur sepeda tersebut dikarenakan banyaknya karyawan yang menggunakan sepeda melintasi jalur tersebut sehingga perlu dibuatkan jalur khusus yang memberikan kenyamanan bagi bikers yang melintas.
wan/M-3

Tidak ada komentar:

Posting Komentar