| Sosialisasi UU No. 22 Tahun 2009 dan Pengenalan Rambu - Rambu Lalu Lintas, Helm Standart Melalui POLSANAK (Polisi Sahabat Anak) |
| Kamis, 18 Maret 2010 05:05 |
Ja Para peserta cukup antusias dalam memperhatikan dan mengikuti jalanya kegiatan tersebut karna, disampaikan dengan bahasa yang mudah dicerna oleh anak anak serta langsung diperlihatkan objek yang dijadikan sebagai bahan pelajaran ,sehingga para peserta yang notabanenya adalah murid TK, dan masih kanak kanak dapat dengan mudah mencernanya . Pihak sekolah menyambut baik dengn kegiatan tersebut serta mengharapkan program ini dapat dijalankan secara brkesimabungan .KAnit Dikyasa Aiptu DAsril Ahmad menyampaikan ,Anak –anak merupakan generasi penerus bangsa yang 10 atau 20 tahun yang kn dating merupakan pengguna jalan raya ,sehingga apabila pada usia dini sudah kita perknalkan dengan rambu rambu lalu lintas,Helm yang sesuai Standart ,sert Etika Belalu Lintas MAka pada masa 10 atau 20 tahun yang akan datang akan tercipta generasi yang sudah tertib dan sadar dalam berlalu lintas. Sehingga kita bisa menekan angka kecelakaan Lalu-Lintas. |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar