Dilarang langsung belok kiri di persimpangan jalan
27 10 2009 Pengemudi kendaraan Indonesia harus memperhatikan ketentuan UU LLAJ yang baru. Pasal 112 ayat (3) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur bahwa Pengemudi kendaraan dilarang langsung belok kiri pada persimpangan jalan.Berikut adalah bunyi ketentuan tersebut. ”Pada persimpangan Jalan yang dilengkapi Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Pengemudi Kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh Rambu Lalu Lintas atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas.”
Dengan adanya ketentuan ini maka setiap pengemudi harus hati-hati jika berada di persimpangan jalan. Perhatikan rambu lalu lintas. Jika rambu lalu lintas mengatur supaya belok kiri langsung, maka kita bisa langsung belok. Tetapi, kalau tidak ada rambu tersebut, maka jangan kita belok langsung ke kiri.
Pemerintah pada saat ini berusaha mensosialisasikan ketentuan baru ini dan berusaha untuk mengganti rambu-rambu lalu lintas di persimpangan jalan. Jadi, bagi semua pengendara berhati-hatilah! Jangan sampai di priiitt oleh Petugas



jaran Sat Lantas Polres Padang Pariaman yang dipimpin oleh Kanit Dikyasa Sat Lantas Polres Padang Pariaman AIPTU Dasril Ahmad,melaksanakan kegiatan Polsanak (Polisi Sahabat Anak), pada hari sabtu 16 Maret 2010.Dalam kegitan ini, juga di sosialisasikan pengenalan rambu rambu LAlu lintas dan pengenalan Helm Standart kepada murid murid TK Pembina Kab. Padang Pariaman dan Parit Malintang. Dalam kegiatan ini Kanit Dikyasa Polres Padang Pariaman yang di bantu oleh dua anggota unit Dikyasa yaitu Briptu Yudi hendra dan Bripda Mimi Febrianti, para peserta di perkenalkan contoh rambu rambu Lalu Lintas dan Helm yang sesuai dengan Standart Indonesia,serta juga di berikan arahan mengenai cra mengendarai kendraan yang baik, dengan bahasa yang mudah dicerna oleh anak –anak .
Kegiatan ini di akiri dengan Photo bersama atara murid murid Tk dan Anggota Unit Dikyasa Sat Lantas Polres Padang PAriaman,dengan penuh kekraban anak tersebut mengucapkan “makasi pak polisi besok datng lagi ya”,dengan penuh keceriaan. (84110349)