Minggu, 28 November 2010

DILARANG LANGSUNG BELOK KIRI

Dilarang langsung belok kiri di persimpangan jalan

27 10 2009 Pengemudi kendaraan Indonesia harus memperhatikan ketentuan UU LLAJ yang baru. Pasal 112 ayat (3) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur bahwa Pengemudi kendaraan dilarang langsung belok kiri pada persimpangan jalan.
Berikut adalah bunyi ketentuan tersebut. Pada persimpangan Jalan yang dilengkapi Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Pengemudi Kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh Rambu Lalu Lintas atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas.
Dengan adanya ketentuan ini maka setiap pengemudi harus hati-hati jika berada di persimpangan jalan. Perhatikan rambu lalu lintas. Jika rambu lalu lintas mengatur supaya belok kiri langsung, maka kita bisa langsung belok. Tetapi, kalau tidak ada rambu tersebut, maka jangan kita belok langsung ke kiri.
Pemerintah pada saat ini berusaha mensosialisasikan ketentuan baru ini dan berusaha untuk mengganti rambu-rambu lalu lintas di persimpangan jalan. Jadi, bagi semua pengendara berhati-hatilah! Jangan sampai di priiitt oleh Petugas

Tidak ada komentar:

Posting Komentar