Minggu, 28 November 2010

UUD yg mengatur rambu rambu lalu lintas

Polisi Abaikan Sosialisasi UU Lalu Lintas



Senin, 14 Desember 2009
Produk Legislasi
Polisi dan Dinas Perhubungan harus mempercepat sosialisasi semua aturan baru yang terdapat dalam Undang-Undang Lalu Lintas yang baru. Dengan demikian, masyarakat sebagai pengguna jalan tidak merasa dijebak dengan rambu-rambu yang baru.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan akan berlaku 1 Januari 2010. Banyak perubahan peraturan dalam UU baru tersebut.

Salah satu rambu yang baru adalah yellow box junction di beberapa ruas perempatan yang rawan kemacetan.

Menurut Kepala Bidang Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas Dinas Perhubungan Muhamad Akbar, yellow box junction merupakan amanat UU Nomor 22 Tahun 2009.

Ia menjelaskan pihaknya menunggu keluarnya peraturan menteri perhubungan yang mengatur rambu-rambu tersebut karena rambu seperti yellow box junction memerlukan spesifikasi yang belum diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

Akbar menyatakan pengerjaan rambu yellow box junction belum selesai. Akan ada tambahan tanda silang di dalam kotak tersebut sehingga orang akan benar-benar mengerti bahwa pengendara tidak boleh menginjak yellow box junction.

Sebenarnya rencana pemasangan yellow box junction sudah lama, namun karena adanya pelapisan aspal, marka atau rambu tersebut menghilang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar